Kartu Rencana Studi (KRS)
Pengurusan KRS oleh setiap mahasiswa dilakukan setiap awal semester berjalan dengan syarat:
- Telah menyelesaikan pembayaran BPP dan pembayaran lain yang telah ditetapkan oleh Universitas;
- Telah melaksanakan registrasi ulang;
- Jumlah Satuan Kredit semester (SKS) yang diprogramkan pada semester 1 dan 2 secara paket ditentukan oleh fakultas dengan ketentuan:
- Mahasiswa memprogram mata kuliah maksimal 24 SKS/Semester;
- Mahasiswa diperbolehkan memprogram mata kuliah pada semester berikutnya sebanyak 24 SKS dengan syarat IPK ≥ 3,0;
- Batas akhir pengembalian KRS pada Prodi dan SIMAK paling lambat 1 minggu sebelum perkuliahan dimulai.
- Jumlah Satuan Kredit semester yang diprogramkan pada semester 3 dan seterusnya ditentukan berdasarkan IP semester sebelumnya dengan rincian sebagai berikut:
Indeks Prestasi Semester (IPS) Semester Ganjil/Genap Sebelumnya | Jumlah SKS yang Boleh diprogramkan pada Semester Ganjil/Genap Berikutnya |
3,01 – 4,00 | 21 – 24 |
2,01 – 3,00 | 18 – 20 |
1,01 – 2,00 | 15 – 17 |
0,00 – 1,00 | 12 – 14 |